Pembinaan Kesejahteraan Keluarga, disingkat PKK, adalah organisasi kemasyarakatan yang memberdayakan wanita untuk turut berpartisipasi dalam pembangunan Indonesia. PKK terkenal akan "10 program pokok"-nya.
10 Program Pokok PKK
10 Program Pokok PKK pada hakekatnya merupakan kebutuhan dasar manusia, yaitu :- Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
- Gotong Royong
- Pangan
- Sandang
- Perumahan dan Tatalaksana Rumah Tangga
- Pendidikan dan Ketrampilan
- Kesehatan
- Pengembangan Kehidupan Berkoperasi
- Kelestarian Lingkungan Hidup
- Perencanaan Sehat
Sejarah PKK
Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) sebagai gerakan pembangunan masyarakat bermula dari seminar Home Economic di Bogor
tahun 1957. Sebagai tindak lanjut dari seminar tersebut, pada tahun
1961 panitia penyusunan tata susunan pelajaran pada Pendidikan
Kesejahteraan Keluarga (PKK), Kementerian Pendidikan bersama
kementerian-kementerian lainnya menyusun 10 segi kehidupan keluarga.
Gerakan PKK dimasyarakatkan berawal dari kepedulian istri gubernur Jawa Tengah pada tahun 1967 (ibu Isriati Moenadi) setelah melihat keadaan masyarakat yang menderita busung lapar.
Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga melalui 10 segi pokok
keluarga dengan membentuk Tim Penggerak PKK di semua tingkatan, yang
keanggotaan timnya secara relawan dan terdiri dari tokoh/pemuka
masyarakat, para isteri kepala dinas/jawatan dan isteri kepala daerah
s.d tingkat desa dan kelurahan yang kegiatannya didukung dengan anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
Pada tanggal 27 Desember 1972 mendagri mengeluarkan surat kawat no. Sus 3/6/12 kepada seluruh gubernur kdh tk. I Jawa Tengah
dengan tembusan gubernur kdh seluruh indonesia, agar mengubah nama
pendidikan kesejahteraan keluarga menjadi pembinaan kesejahteraan
keluarga. Sejak itu gerakan PKKdilaksanakan di seluruh Indonesia dengan
nama Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan tanggal 27 Desember
ditetapkan sebagai "hari kesatuan gerak PKK" yang diperingati pada
setiap tahun.
Dalam era reformasi dan ditetapkannya TAP MPR no. IV/MPR/1999 tentang
GBHN 1999-2004, serta pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan
undang-undang no.22 tahun 1999 dan undang-undang no.25 tahun 1999, tp
pkk pusat taggap dengan mengadakan penyesuaian-penyesuaian yang
disepakati dalam rakernaslub pkk tanggal 31 Oktober s.d 2 November 2000
di bandung
dan hasilnya merupakan dasar dalam perumusan keputusan menteri dalam
negeri dan otonomi daerah no. 53 tahun 2000, yang selanjutnya dijabarkan
dalam pedoman umum gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga
(PKK) ini.
Hal yang mendasar antara lain adalah perubahan nama gerakan PKK dari
gerakan Pembinaan Kesejahteraan Keluarga menjadi gerakan Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga.[1]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar